
Pernyataan
itu disampaikan Basuki alias Ahok ketika diberi kesempatan oleh ketua
majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto untuk memberikan tanggapan atas
kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. dikutip dari kumparan.com. berikut adalah transkrip percakapan itu.
Dwiarso:
Saudara saksi ya, ini persidangan panjang, kalau saudara ingin rehat
atau isoma (istirahat, salat, makan), minta waktu saja nanti kami
berikan. Masih sanggup dilanjutkan?
Ma'ruf: Lanjutkan sampai selesai saja, saya ada acara.
Dwiarso:
Saya kira PH (penasihat hukum) sudah dengar ya, walaupun kami berikan
kebebasan tolong diefektifkan pertanyaan dan waktu, mengingat saksi ini
ada acara yang lain dan masih ada saksi lain yang mungkin saudara
tunggu-tunggu.
Dwiarso: Yang (bagian) tidak benar saja, ya.
Ahok:
Iya, terima kasih yang mulia, ada beberapa. Bersiap saudara saksi,
sudah memberikan kesaksian yang jujur, saya akan menyatakan keberatan
dan menyampaikan menanyai saksi.
Saya
keberatan saudara saksi mengatakan menuduh saya menghina ulama, karena
perkataan saya, padahal itu, jika ditanyakan pada saya..
Dwiarso:
Ya gini aja, saudara keberatan saksi menyatakan saudara dituduh
menghina ulama, satu, udah alasannya enggak usah nanti gampang.
Ahok:
Saya juga keberatan pendengar di pulau seribu takut protes karena
saudara saksi juga tanya jawab bagaimana warga pulau seribu juga
ketawa-tawa dan tepuk tangan. Dan malahan saya kemarin ke sana keliling
penuh enam pulau diterima dengan baik.
Dwiarso: Dan ketiga..
Ahok:
Saya mau nyatakan pada saudara saksi, saya sebagai warga negara
Indonesia berhak menjadi apa saja di negeri ini, dijamin oleh konstitusi
dan ideologi pancasila dan ini bukan negara berdasarkan syariah agama
tertentu.
Saya
keberatan untuk saudara saksi, dan saya juga keberatan saudara saksi
menunjuk Rizieq Shihab menjadi saksi ahli, jelas-jelas saudara Rizieq
telah memasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan ketika saya mau
dipastikan menjadi gubernur mengganti Pak Joko Widodo. Jelas saudara
Rizieq Shihab sentimen dan tidak menerima saya.
Saya
mau tanya pada saudara saksi, apakah tahu saya masih Gubernur DKI?
Gubernur ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai Oktober
2017? Mudah-mudahan saudara saksi selaku Ketua MUI menerima saya sebagai
gubernur ibu kota karena dari pernyatan saudara saksi, saudara tidak
bisa menerima saya, karena saya nonmuslim.
Saya
juga tidak pernah menjelaskan apalagi menafasirkan surat Al-Maidah 51,
di situ saya sayangkan. Kalau saudara muslim saya semua mempunyai
tradisi istilahnya crosscheck atau tabayun, saudara saksi tidak pernah tanyakan pada saya.
Dwiarso: Kan tadi sudah, tidak ada tabayun.
Ahok:
Saya keberatan juga, saya keberatan saudara saksi pernah menjadi
Wantimpres di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena sebagai
Wantimpres saudara disumpah untuk setia pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, ternyata saudara seorang penganut yang sangat ingin
melaksanakan pandangan seperti itu.
Saya
juga keberatan, ketika saksi katakan terserah kepada putusan hukum.
Sementara GNPF MUI, salah satu dipimpin oleh wakilnya itu namanya Rizieq
Shihab, yang saudara tunjuk sebagai saksi ahli agama, dan jelas di
dalam demo-demo semua menuntut dan memenjarakan saya.
Beberapa
kali sidang sampai hari ini, di sini kurang jelas dengarnya, keluar
(dari ruangan sidang) baru bisa lihat, selama di Gajah Mada (Lokasi
persidangan sebelumnya) sidang saya dengar dengan jelas, memaksa
memenjarakan saya, minta gantung saya, bunuh saya, salibkan saya, ini
jelas-jelas berarti memakai MUI saudara membiarkan saudara Rizieq Shihab
melakukan itu pada saya.
Terus soal niat, hanya Allah yang tahu, niat saya sudah ketahuan jelas, dalam buku yang saya tulis.
Dwiarso: Ya, saudara terdakwa, dia tidak baca buku saudara..
Ahok: makanya itu saya mengatakan..
Dwiarso: Dia tidak tahu tahu niat yang dikatakan..
Ahok: Oleh karena itu saya menyayangkan, jelas saya sampaikan seperti itu.
Dwiarso: Nanti saudara sampaikan pada waktu saudara diperiksa sebagai terdakwa, dan pembelaan saudara saya mengenai niat itu.
Ahok:
Saya juga keberatan tapi itu hak saudara saksi, setelah dibuktikan,
akhirnya meralat tanggal 7 Oktober ketemu pasangan cagub nomor satu.
Jelas-jelas itu untuk menutupi, saudara saksi menutupi riwayat hidup,
menjadi Wantimpres Pak Susilo Bambang Yudhoyono, dan tanggal 6 jam 10.16
(WIB) disampaikan oleh pengacara saya, ada bukti, ditelepon untuk minta
mempertemukan, artinya saudara saksi sudah tidak pantas menjadi saksi,
karena sudah tidak objektif lagi, ini sudah mengarah mendukung pasangan
calon nomor satu, ini jelas sekali tanggal 7 Oktober.
Dan
saudara saksi, saya berterima kasih, ngotot di depan hakim, bahwa
saudara saksi tidak berbohong, akhirnya meralat ini, banyak pernyataan
tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk bisa
membuktikan bahwa kami punya data yang sangat lengkap termasuk tadi,
dianggap kuorum, saya keberatan, tidak bisa kuorum dalam pengertian
organisasi adalah orangnya cukup, orang harus ngerti apa paripurna,
kuorum tidak bisa diwakilkan, saya ada anggaran dasar, ada semua
petunjuk, dan saya kenapa agak keberatan, karena hampir semua saksi
pelapor saya, selalu mengatakan jumlah orangnya tidak kuorum, namun
dianggap kuorum mewakili, semua rapat WA (WhatsApp) group kumpulnya
sama, ini namanya mempermainkan hak orang, kalau dalam agama menzalimi,
hak saya, dan percayalah sebagai penutup kalau anda menzalimi saya,
anda lawan adalah tuhan yang maha kuasa dan saya buktikan satu persatu
dipermalukan, nanti, terima kasih.
Dwiarso: Saudara saksi, setelah mendengar pendapat terdakwa, apakah saudara tetap pada keterangan saudara?
Ma'ruf:
Ya, cuma keberatan kalau saya dianggap mendukung calon nomor satu,
tidak ada kaitannya dan kunjungan ke PBNU tidak ada hubungannya dengan
dukung mendukung..
Dwiarso: Itu pendapat saudara, nanti terserah. Berarti anda tetap pada keterangan saudara?
Ma'ruf: Saya tidak ada hubungan apa-apa dengan calon mana pun.
Dwiarso: Selesai. Bapak bisa meninggalkan ruangan, selesai.
0 Comments